Hukum Senin, 19 Juni 2023 | 14:06

Pembuatan SIM di Indonesia Termurah Nomor 10 di Dunia

Lihat Foto Pembuatan SIM di Indonesia Termurah Nomor 10 di Dunia Ilustrasi SIM. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Mabes Polri melalui Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus klaim proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia terbilang mudah dan murah.

Indonesia menurut dia, menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.

“Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita nggak berlaku,” kata Yusri dilansir dari laman Humas Polri, Senin, 19 Juni 2023.

Melihat hal itu kata dia, nantinya pembuatan SIM akan diwajibkan menyertakan sertifikat mengemudi, syarat yang sebetulnya sudah ada sejak lama.

“Di Indonesia Rp 100 ribu bisa dapat SIM, padahal harus diketahui dampak kecelakaan di jalan itu Indonesia tinggi angka kematian,” katanya.

BACA JUGA: Korlantas Polri: Kendaraan Listrik Seperti Sepeda Bisa Ngebut, Wajib SIM

Tarif pembuatan SIM, yakni Rp 50 ribu untuk kategori SIM D dan D I dan Rp 100 ribu untuk C, C I, C II. 

Sedangkan SIM A, B I, dan B II sebesar Rp 120 ribu. Khusus SIM Internasional lebih mahal mencapai Rp 250 ribu.

Korlantas Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. 

Ini sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Yusri menjelaskan, penyertaan sertifikat mengemudi sebetulnya bukan kebijakan baru. Melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan sekarang.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ungkapnya.

Kebijakan ini sendiri sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3. 

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya