Jakarta - Pembubaran ibadah salah satu gereja di Bandar Lampung, Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023, mendapat perhatian Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman Kemenag pada Selasa, 21 Februari 2023, dia menyesalkan proses penghentian peribadatan.
Menurut Menteri Yaqut, persoalan seperti itu seharusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah.
Apalagi sudah ada regulasi yang mengatur dan bisa dijadikan pedoman bersama.
Kata dia, semua pihak bertanggung jawab pada terciptanya kerukunan. Jika ada permasalahan, semestinya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan para pihak yang bertanggung jawab dalam memelihara kerukunan.
"Tidak perlu ada aksi pembubaran atau pelarangan,” kata Menteri Yaqut di Jakarta.
Dikatakannya, polemik izin rumah ibadah harus dilaporkan ke Pemerintah Daerah, FKUB, Kepolisian, dan Kemenag setempat.
"Agar dapat diambil langkah penyelesaiannya sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Dia mengatakan sudah meminta Kakanwil Kemenag Lampung turun langsung ke lokasi dan ikut membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
BACA JUGA: PP GMKI Kecam Tindakan Pembubaran Ibadah Minggu di Lampung
Dia menyebut terkait aktivitas peribadatan, sudah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Pasal 18 PBM mengatur bahwa pemanfaatan bangunan gedung bukan rumah ibadat sebagai rumah ibadat sementara harus mendapat surat keterangan pemberian izin sementara dari bupati/walikota dengan memenuhi persyaratan laik fungsi dan pemeliharaan kerukunan umat beragama serta ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Proses yang sudah diatur seperti ini kata dia, sebaiknya dipatuhi oleh para pihak. Pemerintah daerah juga diharapkan berperan sesuai kewenangannya sehingga umat beragama di daerahnya bisa menjalankan ibadah dengan nyaman dan aman.
BACA JUGA: Pembubaran Ibadah di Lampung, Begini Reaksi Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia
Pemerintah daerah memiliki peran besar dalam upaya menjaga kerukunan dan perizinan rumah ibadah.
Bahkan, jika ada umat beragama yang belum bisa mendirikan rumah ibadah karena belum terpenuhinya persyaratan, PBM memberi mandat kepada pemerintah daerah untuk memfasilitasinya.
“Pasal 14 PBM mengatur, dalam hal persyaratan belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadat,” sebutnya.
Menag berharap aksi pembubaran kegiatan beribadah tidak terulang. Polemik rumah ibadah juga sudah diatur dalam PBM dan harus mengedepankan semangat musyawarah.
“Saya sudah minta jajaran Kanwil Kemenag Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota untuk proaktif dalam penyelesaian perselisihan semacam ini dan terus terdepan dalam menjaga kerukunan umat,” tandasnya. []