Daerah Kamis, 03 Maret 2022 | 18:03

Pembunuh Eks Kombatan GAM Sudah Ditangkap

Lihat Foto Pembunuh Eks Kombatan GAM Sudah Ditangkap Warga Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara di lokasi mantan GAM tewas ditembak, Selasa, 1 Maret 2022. foto: Dok. Warga

Aceh Barat Daya - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara akhirnya membekuk terduga pelaku yang menembak kepala mantan kombatan GAM hingga tewas.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan terduga pelaku berinisial AJ (23). Dia ditangkap tanpa perlawanan.

"Pelaku AJ ditangkap di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis, 3 Maret 2022. Dia ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, dikutip Opsi, Kamis hari ini.

Baca juga: Mantan Kombatan GAM Tewas Ditembak OTK di Aceh

Sebelumnya, AJ diduga menembak korban M Yusuf alias Burak (46) hingga meninggal dunia saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Korban yang juga mantan kombatan GAM ditembak menggunakan senapan angin hingga mengenai kepala bagian belakang.

Penembakan terjadi Selasa, 1 Maret 2022 sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Tiba-tiba saja datang pelaku yang berinisial AJ warga setempat dan langsung menembak korban hingga tewas di lokasi kejadian.

Baca juga: Motif Penembakan Eks Kombatan GAM Terungkap, Pelaku Masih Buron

Kombes Winardy mengatakan terduga pelaku AJ berusaha melarikan diri setelah menembak korban dengan menaiki angkutan umum tujuan Banda Aceh.

Begitu mendapati informasi pelaku ke Banda Aceh, kata Kombes Pol Winardy, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus terduga pelaku di Aceh Besar.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Kombes Winardy. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya