Daerah Selasa, 14 Desember 2021 | 19:12

Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Menetapkan 6 Ranperda

Lihat Foto Pemda dan DPRD Kabupaten Manggarai Menetapkan 6 Ranperda Oenetapan 6 Ranperda di Kabupaten Manggarai, Selasa 14 Desember 2021. (Foto: Opsi/Adrian Juru)
Editor: Rio Anthony

Manggarai - Pemerintah Kabupaten Manggarai bersama  Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Daerah (DPRD) telah menetapkan 6 rancangan peraturan daerah pada sidang paripurna, selasa 14 Desember 2021.

Perda tersebut sudah dievaluasi dan fasilitasi oleh Menteri dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Kemenkeu) dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bupati Manggarai, Herrybertus Nabit mengatakan, Aparatur Sipil Negera (ASN) di daerah itu harus mampu menerjemahkan 6 Perda itu dalam merumuskan kebijakan dan strategi serta penyusunan peraturan teknis.

"Kewajiban kita bersama tidak sampai di sini saja. Melainkan mengawal pelaksanaan 6 Perda dalam implementasinya," pinta Herry di hadapan anggota DPRD.

Berikut ini daftar 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai:

1. Perda Kabupaten Manggarai nomor 8 tahun 2021 tentang perubahan perda nomor 3 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

2. Perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah.

3. Perda Kabupaten Manggarai nomor 10 tahun 2021 tentang penyertaan modal daerah pada Perusahaan Air Minum Daerah Tirta Komodo.

4. Perda Kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2021 tentang Penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Manggarai Multi Investasi (MMI).

5. Perda Kabupaten Manggarai nomor 12 tahun 2021 tentang penyertaan Modal Daerah Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur.

6. Perda Kabupaten Manggarai nomor 1 3 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perda Kabupaten Manggarai nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Manggarai. []

Penulis: Adrian Juru

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya