Cirebon - Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon lakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha. Pemahaman diberikan sehingga Kota Cirebon bisa secepatnya keluar dari pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Hari ini kita melakukan komunikasi publik dengan pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi usai sosialisasi penerapan PPKM level 3 di depan perwakilan pusat perbelanjaan, pasar rakyat, restoran, pelaku pariwisata, dan tempat hiburan malam di lantai 3 Gedung Setda Kota Cirebon, Jumat 11 Februari 2022.
Komunikasi publik ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman tentang situasi pengendalian pandemi Covid-19 .
Seperti diketahui, saat ini Kota Cirebon menerapkan PPKM level 3 seiring dengan meningkatnya kasus positif Covid-19.
Sejumlah regulasi maupun aturan yang harus diterapkan selama penerapan PPKM level 3 disampaikan di depan pelaku usaha.
Agus berharap pelaku usaha turut mendukung regulasi yang diterapkan sehingga kasus positif Covid-19 di Kota Cirebon bisa menurun.
“Alhamdulillah semuanya tadi memahami dan siap mendukung serta menjalani regulasi yang sudah ditetapkan sesuai surat edaran pak wali kota,” tutur Agus.
Untuk bisa keluar dari PPKM level 3 menurut Agus kuncinya ada di penerapan protokol kesehatan (prokes) dan akselerasi vaksinasi Covid-19.
Untuk itu, bagi pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi booster dipersilahkan untuk mengajukannya.
Sementara itu menyinggung jam operasional pasar tradisional menurut Agus juga telah diatur di surat edaran.
“Untuk pasar induk, pengaturan secara spesifik akan kita lakukan karena memang pasar Jagasatru beroperasinya malam hari,” imbuhnya.
Pengaturan jam operasional pasar Jagasatru periode sebelumnya sudah dilakukan dan akan diterapkan kembali saat ini.
Baca juga:
Kota Cirebon Level 3, Pemkot Ajak Warga Tingkatkan Disiplin Prokes
Empat Puskesmas di Kota Cirebon Ditutup Sementara Waktu
Pada kesempatan itu Agus kembali menekankan bahwa Pemda Kota Cirebon lebih menekankan pendekatan humanis untuk pelaksanaan prokes di masa PPKM level 3.
“Sanksi ada, tapi kita utamakan pendekatan humanis,” tutur Agus.
Sanksi baru akan diberikan setelah diingatkan berkali-kali namun pelanggaran masih dilakukan.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon, Maharani Dewi, menjelaskan prinsipnya pelaku usaha termasuk swalayan sudah mengikuti aturan penerapan PPKM level 3 yang saat ini dilakukan di Kota Cirebon.
“Mereka juga sudah tutup pukul 21.00 WIB,” tutur Maharani.
Maharani juga menekankan agar setiap pengelola swalayan tetap menaati prokes. []