Parapat - Izin konsesi PT Toba Pulp Lestari atau TPL dicabut pemerintah secara resmi yang diumumkan pada Rabu, 20 Januari 2026.
Kelompok Studi Pengembangan dan Prakarsa Masyarakat atau KSPPM merekomendasi sejumlah hal kepada pemerintah.
Dalam siaran persnya pada Kamis, 22 Januari 2026, KSPPM meminta pemerintah perlu menetapkan moratorium total atas pemberian izin baru di seluruh wilayah bekas konsesi TPL sampai proses penataan ulang penguasaan lahan diselesaikan secara transparan dan partisipatif.
Moratorium ini penting untuk mencegah pengalihan penguasaan melalui izin baru, baik dalam bentuk hutan tanaman industri, proyek strategis nasional, maupun skema ekonomi hijau yang berpotensi menyingkirkan masyarakat dari ruang hidupnya.
Kedua, penetapan status hukum wilayah eks-konsesi harus dilakukan secara tegas.
Pemerintah wajib menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 dengan mengeluarkan wilayah adat dari klaim kawasan hutan negara.
Tanah bekas konsesi TPL harus diperlakukan sebagai tanah negara bekas izin yang menjadi objek reforma agraria, bukan sebagai cadangan alokasi investasi baru.
Ketiga, redistribusi lahan harus dijadikan agenda utama pasca pencabutan izin, sebagaimana diamanatkan oleh UUPA 1960 dan Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Redistribusi perlu memprioritaskan masyarakat adat dan petani terdampak langsung, dengan skema penguasaan kolektif melalui sertifikat komunal, hutan adat, atau bentuk hak kelola bersama lainnya. Pendekatan ini penting untuk mencegah fragmentasi dan rekonsentrasi tanah di kemudian hari.
Keempat, percepatan pengakuan wilayah adat di Tapanuli Raya perlu dilakukan melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan komunitas adat, dan organisasi rakyat sebagai subjek utama.
Pengakuan wilayah adat bukan hanya pengakuan administratif, melainkan fondasi bagi pengelolaan tanah dan hutan yang berkelanjutan secara sosial dan ekologis.
Kelima, penegakan tanggung jawab pemulihan lingkungan harus dilakukan secara tegas berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Audit lingkungan menyeluruh atas wilayah eks-TPL perlu segera dilakukan, dan kewajiban pemulihan tidak boleh dialihkan kepada negara atau masyarakat.
Pemulihan lingkungan perlu diarahkan pada rehabilitasi ekosistem berbasis pengelolaan rakyat dan praktik agroekologi, bukan sekadar proyek simbolik.
Pencabutan izin TPL bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tahap yang lebih menentukan.
"Tanpa penegakan regulasi dan keberpihakan yang jelas, kemenangan ini berisiko berhenti sebagai peristiwa administratif. Dengan penataan yang adil, ia dapat menjadi pijakan untuk pemulihan ekologi serta jalan menuju keadilan agraria," demikian siaran pers tersebut. []