News Jum'at, 15 Juli 2022 | 17:07

Pemerintah Hentikan Penempatan PMI ke Malaysia, Begini Respons Anggota DPR RI

Lihat Foto Pemerintah Hentikan Penempatan PMI ke Malaysia, Begini Respons Anggota DPR RI Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani.(Foto:Opsi/Istimewa)

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Christina Aryani menilai keputusan Pemerintah Indonesia yang menghentikan sementara pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia sudah tepat. Musababnya, negara jiran tidak mengikuti kesepakatan sebelumnya.

Christina mengatakan, Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah ada kesepakatan melalui nota kesepahaman (MoU) pada 1 April 2022 lalu, untuk menerapkan sistem satu kanal pengiriman PMI domestik sebagai bagian dari komitmen melindungi PMI.

"Maka apabila Malaysia tidak mengikuti kesepakatan bersama tersebut, Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas menghentikan pengiriman PMI ke Malaysia untuk sementara waktu," kata Christina seperti mengutip catatan ANTARA, di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Dia berpandangan, keputusan pemerintah tidak mengirimkan PMI sudah tepat, karena MoU kedua negara dibuat untuk memastikan pelindungan PMI domestik melalui penempatan sistem satu kanal.

Namun, menurutnya, system maid online (SMO) yang mendegradasi martabat PMI, ternyata masih juga diterapkan Malaysia. SMO adalah mekanisme rekrutmen pekerja migran yang di luar kesepakatan MoU bilateral 1 April 2022.

Lantas dia menegaskan bahwa penggunaan SMO membuat posisi PMI rentan tereksploitasi, karena tidak sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Sementara penempatan satu kanal yang diatur dalam MoU akan memudahkan dua negara dalam melakukan pengawasan serta menekan biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia," ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, sistem satu kanal juga diharapkan akan menekan secara signifikan jumlah PMI yang masuk ke Malaysia tidak sesuai prosedur.

"Maka dalam hal Malaysia tidak mengikuti kesepakatan yang sudah dibuat, ya kita harus ambil sikap. Kami mendukung keputusan Pemerintah untuk menghentikan sementara pengiriman PMI ke Malaysia," ucap Christina.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan Indonesia menghentikan sementara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik ke Malaysia.

Penghentian sementara dilakukan karena negara jiran tidak mengikuti kesepakatan dalam MoU untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system) pada 1 April 2022.

Ida mengatakan, kedua negara telah menandatangani MoU tentang Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia pada 1 April 2022 yang menyatakan penempatan lewat sistem satu kanal sebagai satu-satunya cara menempatkan PMI sektor domestik ke Malaysia.

Namun, kata Menaker, perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa negeri jiran masih menerapkan sistem di luar sistem yang telah disepakati bersama kedua negara, yaitu system maid online (SMO) yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigreseen Malaysia.

"Hal ini tentu tidak sesuai dengan kesepakatan dan komitmen kedua negara, karena penempatan seharusnya menggunakan one channel system," kata Menaker Ida seperti mengutip keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Juli 2022.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya