Hukum Senin, 23 Mei 2022 | 13:05

Pemerintah Paparkan 6 Poin Usulan di RUU Narkotika, Status Ganja Masih Mengerikan

Lihat Foto Pemerintah Paparkan 6 Poin Usulan di RUU Narkotika, Status Ganja Masih Mengerikan Ilustrasi ganja. (Foto: Ist)

Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menyebutkan ada enam poin penting usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika.

Sementara untuk status ganja masih sama, yakni narkotika golongan I, yang dianggap mengerikan, hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, karena dinilai mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.

Baca jugaThailand Silakan Warganya Tanam Ganja di Sekitar Rumah

"Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Dia menjelaskan, usulan itu terkait zat psikoaktif baru, rehabilitasi, tim asesmen terpadu, kewenangan penyidik, syarat, tata cara pengujian dan pengambilan sampel, serta penetapan status barang sitaan dan penyempurnaan ketentuan pidana.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (foto: ist).

Menurut dia, latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika.

Baca jugaTNI Temukan Ladang Ganja di Papua, Barbuk Dioper ke Polisi

Selain itu, P4GN prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan baik.

Kemudian, ada upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.

Ia mengatakan hingga kini belum ada pengaturan terhadap zat psikoatif baru yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama bahayanya dengan narkotika.

Baca jugaBNN Temukan Ladang Ganja Seluas 3,5 Hektare di Aceh, Tingginya Capai 2 meter

"Kami sudah menerima daftar inventaris masalah (DIM) dari DPR sebanyak 360 DIM," kata Edward.

Dia menjelaskan, sebanyak 66 DIM bersifat tetap, 13 DIM bersifat redaksional, 10 DIM meminta penjelasan, 178 DIM bersifat substansi, dan 93 DIM bersifat substansi baru.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama pemerintah pada Selasa, 18 Mei 2022, menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Agar pembahasan revisi UU Narkotika lebih fokus dan komprehensif, apakah setuju dibentuk panja (panitia kerja)," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.

Seluruh anggota Komisi III DPR RI menyatakan setuju dibentuk Panja RUU Narkotika dengan Ketua Panja Pangeran Khairul Saleh. [] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya