Jakarta - Masyarakat Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, peroleh kabar baik. Pasalnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencabut Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL) PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Keputusan ini pun menegaskan perusahaan yang bergerak di sektor tambang seng dan timbal itu dihentikan melakukan kegiatan di Kabupaten Dairi.
Kementerian ini melalui Sekretaris Utama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, KLH secara resmi mencabut SKKL yang diberikan kepada PT DPM oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022.
"Dengan pencabutan SK Menteri LHK tersebut terkait dengan keputusan kelayakan lingkungan, artinya dari perspektif lingkungan mereka tidak bisa melakukan kegiatan operasional," ucapnya dilansir, Jumat, 23 Mei 2025.
Sebelumnya kementerian ini sempat mengeluarkan persetujuan SKKL kepada PT DPM pada 2022.
Masyarakat di Kabupaten Dairi menolak kehadiran PT DPM. Mereka menggugat persetujuan lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Masyarakat menilai kegiatan PT DPM di Kabupaten Dairi mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
BACA JUGA: PTTUN Jakarta Diminta Berikan Keadilan bagi Warga Dairi yang Menolak Tambang PT DPM
"Ternyata ada masyarakat yang keberatan, mereka mengajukan gugatan terhadap keputusan menteri LHK tersebut dan pokok gugatannya mereka meminta pembatalan keputusan menteri LHK, yang terkait dengan kelayakan lingkungan," kata Rosa.
Gugatan masyarakat bermula di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 2023, yang kemudian mengabulkan gugatan warga.
Pihak KLHK sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Opsi mendapatkan salinan putusan kementerian yang membatalkan SKKL kepada PT DPM yang tersebar di beranda media sosial Facebook sejumlah pegiat lingkungan hidup di Kabupaten Dairi.
Rohani Manalu diantaranya memposting putusan itu di Facebooknya pada Jumat, 23 Mei 2025. Rohani mengawali postingan dengan status: "Thanks Alot Gods. Izin lingkungan PT DPM sudah dicabut," tulis Rohani yang sejak awal terus mengawal perlawanan terhadap PT DPM.
Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Nomor 888 Tahun 2025 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MenLHK/Setjen/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pertambangan Seng dan Timbal di Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara, oleh PT Dairi Prima Mineral.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 21 Mei 2025. Surat keputusan diteken Menteri Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq. []