News Jum'at, 29 April 2022 | 12:04

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Eksportir Bandel Bakal Digebuk 

Lihat Foto Pemerintah Resmi Larang Ekspor Minyak Goreng, Eksportir Bandel Bakal Digebuk  Mendag Muhammad Lutfi. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah resmi melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri. Eksportir yang melanggar bakal diberi sanksi tegas.

Kementerian Perdagangan dan Polri pun akan mengawasi pelaksanaan kebijakan baru pemerintah ini.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, selepas mengumumkan kebijakan ini yang mulai berlaku sejak 28 April 2022.

Disebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022,” kata Lutfi, dilansir Jumat, 29 April 2022.

Dia mengatakan, larangan sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

Baca juga:

Kejaksaan Ungkap Mafia Minyak Goreng, Kepercayaan Publik ke Jokowi Membaik

Hanya saja bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor.

Sedangkan bagi para eksportir yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan  Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini,”  ujar Menteri Lutfi.

Kebijakan ini kata dia, akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila  diperlukan.

Alasan aturan ini disebutkan demi memenuhi kebutuhan pokok masyarakat Indonesia, yang merupakan prioritas pemerintah. 

"Larangan sementara ekspor merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," katanya. []

 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya