Taput - Ephorus HKBP Pdt Victor Tinambunan mengapresiasi keberanian pemerintah yang menginstruksikan penghentian sementara operasional PT Toba Pulp Lestari atau TPL terhitung sejak Kamis, 11 Desember 2025.
"Dengan penghentian sementara operasional PT TPL, kita melihat bahwa pemerintah telah mendengar jeritan masyarakat, suara makhluk hidup, dan keluhan alam yang terluka," katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 12 Desember 2025.
Menurut ephorus, keputusan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah melihat adanya persoalan serius dalam operasional PT TPL.
"Di depan mata kita terbentang fakta, tutupan hutan yang hampir habis, dan salah satu penyebab utamanya adalah aktivitas TPL selama lebih dari tiga dekade di Sumatera Utara," katanya.
Ephorus pun sampaikan apresiasi atas keberanian pemerintah dalam fase ini.
"Namun, dari hati yang jernih dan pikiran yang bening, seruan masyarakat tetap mengalir, tutup permanen operasional PT TPL," katanya menegaskan.
Tugas pemerintah selanjutnya kata ephorus, memang tidak ringan. Ephorus berkeyakinan banyak pihak mendukung langkah pemerintah untuk menutup permanen PT TPL.
Dia lalu menyampaikan beberapa harapan yang perlu dipertimbangkan oleh pemerintah, yakni rehabilitasi lahan konsesi TPL dengan penanaman kembali pohon-pohon hutan, termasuk pohon produktif seperti durian dan petai. Hulu sungai harus menjadi prioritas utama.
"HKBP siap membantu bila diberikan kawasan untuk penanaman ulang," ujarnya.
Pengembalian tanah adat dengan dasar hukum dan pengaturan yang jelas. Berapa persen yang diperuntukkan bagi pertanian, berapa persen yang tetap menjadi hutan, dan seterusnya.
Penyediaan sebagian lahan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari TPL, dengan aturan yang tertib dan transparan.
Pencegahan dini terhadap praktik penggarapan liar. "Ini penting, sebab pengalaman menunjukkan bahwa selalu ada satu-dua orang, bahkan mungkin lebih, di antara kita yang memiliki kecenderungan “menggarap tanah” tanpa hak," tukasnya.
Kabar terbaru bahwa pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan menyurati PT Toba Pulp Lestari tertanggal 8 Desember 2025.
Isi suratnya tentang Penangguhan Sementara Akses Penatausahaan Hasil Hutan pada Wilayah Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Merespons itu, manajemen PT TPL pun mengumumkan perseroan telah menghentikan sementara proses produksi, pemanenan, dan pengangkutan kayu pada Kamis, 11 Desember 2025.
Manajemen PT TPL juga disebut mendapat Surat Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara tertanggal 10 Desember 2025.
Isinya meminta PT TPL menghentikan seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). []