Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan kesiapan pemerintah untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan pemberian hak guna lahan bagi investor di Ibu Kota NusaNtara (IKN) hingga 190 tahun.
Nusron menegaskan pihaknya bersama Otorita IKN (OIKN) dan kementerian terkait akan segera melakukan koordinasi untuk harmonisasi regulasi dan penyelarasan aturan teknis.
Langkah ini bertujuan memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai dengan ketentuan MK.
"Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini adalah landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN," kata Nusron dalam keterangan resmi, Jumat, 14 November 2025.
Koreksi Durasi, Bukan Kepastian Investasi
Putusan MK menegaskan bahwa pemberian hak guna lahan, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di IKN, tidak dapat lagi menggunakan skema dua siklus yang mencapai 95 tahun untuk HGU.
Pemberian hak harus kembali mengikuti batasan masa nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.
Nusron menilai ketetapan MK ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 tentang penguasaan negara atas sumber daya alam.
Ia menegaskan bahwa putusan ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi.
"Putusan MK tidak menghambat investasi. Yang dikoreksi adalah durasi hak, bukan kepastian berusaha. Semua proses yang sudah berjalan dapat dilanjutkan dengan penyesuaian. Ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk menjaga iklim investasi yang sehat," imbuhnya.
Nusron juga menyatakan bahwa putusan MK menjadi momentum untuk memperkuat fungsi sosial tanah, termasuk perlindungan terhadap masyarakat lokal dan adat.
Ia menekankan bahwa keseimbangan antara pembangunan dan keadilan sosial menjadi prinsip utama yang terus dijaga.
"Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal dalam pembangunan IKN. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan kepastian hukum sekaligus keadilan sosial," tambahnya.
Ia memastikan sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di IKN akan terus diperkuat untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Latar Belakang Aturan 190 Tahun
Sebelumnya, pada Juli tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengizinkan pemberian HGU bagi investor di IKN dengan jangka waktu hingga 190 tahun melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024.
Pasal 9 Perpres tersebut mengatur pemberian HGU dalam dua siklus, masing-masing 95 tahun, sehingga total menjadi 190 tahun.
Skema serupa juga berlaku untuk HGB dan Hak Pakai, yang dapat mencapai total 160 tahun melalui dua siklus perpanjangan.
Aturan serupa juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Ibu Kota Negara. Skema inilah yang kemudian dibatalkan oleh MK melalui putusannya.[]