News Selasa, 18 November 2025 | 17:11

Pemerintah Siapkan RUU Penyadapan, Menkum: Satukan Aturan untuk Polisi, Jaksa, dan KPK

Lihat Foto Pemerintah Siapkan RUU Penyadapan, Menkum: Satukan Aturan untuk Polisi, Jaksa, dan KPK Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa aturan detail mengenai penyadapan dalam penegakan hukum akan diatur dalam undang-undang tersendiri, terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan misinformasi yang beredar di media sosial.

Hal ini disampaikan Supratman usai pengesahan revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.

Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan amanat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Itu bukan hanya Komisi III. Putusan MK menyatakan bahwa untuk penyadapan wajib diatur dalam undang-undang tersendiri dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah," kata Supratman.

Supratman menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang akan disusun nantinya akan menyatukan dan mengonsolidasikan semua aturan mengenai penyadapan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang sektoral.

"Semuanya. Jadi nanti di undang-undang sektoral, di kepolisian, di kejaksaan, di KPK, yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih disatukan dalam satu undang-undang yang namanya undang-undang tentang penyadapan," tuturnya.

Dengan demikian, praktik penyadapan oleh lembaga penegak hukum manapun, seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akan merujuk pada satu payung hukum yang sama, sehingga diharapkan dapat menciptakan kepastian dan standardisasi yang jelas.

Pernyataan Menkumham ini juga menjadi sanggahan resmi pemerintah terhadap poster viral yang menyebutkan bahwa KUHAP baru memberi kewenangan kepada polisi untuk menyadap tanpa izin hakim.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, telah membantah keras klaim tersebut.

"Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata Habiburokhman dalam paripurna.

Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks.

Sebagai dasar transisi, KUHAP yang baru disahkan telah memuat ketentuan tentang penyadapan. Pasal 1 Ayat 36 memberikan definisi lengkap tentang apa yang dimaksud dengan penyadapan. Sementara itu, Pasal 136 secara tegas menyatakan:

1. Penyidik dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan.

2. Ketentuan mengenai Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.

Pasal inilah yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyusun UU khusus yang mengatur tata cara, pengawasan, dan pembatasan penyadapan secara komprehensif, guna melindungi hak privasi warga negara sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum.[] 

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya