News Rabu, 21 Januari 2026 | 19:01

Pemerintah Telah Mencabut 40 Izin Pemanfaatan Hutan Berkinerja Buruk

Lihat Foto Pemerintah Telah Mencabut 40 Izin Pemanfaatan Hutan Berkinerja Buruk Ilustrasi kerusakan hutan. (Foto: Antara)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Pemerintah sejauh ini sudah mencabut 40 izin Pemanfaatan Hutan atau Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dinilai berkinerja buruk.

Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki mengungkap jumlah PBPH yang dicabut tersebut, dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI pada Senin, 19 Januari 2026.

Dikatakannya, Kemenhut bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus melakukan penguasaan kembali kawasan hutan dari aktivitas ilegal, termasuk perkebunan sawit dan pertambangan tanpa izin. 

"Hingga saat ini, pemerintah telah mencabut 40 izin PBPH berkinerja buruk seluas 1,5 juta hektar serta menguasai kembali sebagian kawasan konservasi," kata Marzuki, dilansir Rabu, 21 Januari 2026.

Sebagai langkah penguatan kelembagaan, Kemenhut mengusulkan pembentukan Pusat Koordinasi Wilayah Kehutanan (Puskorwilhut) sebanyak 35 unit di berbagai wilayah. 

Pembentukan Puskorwilhut ini bertujuan memperkuat fungsi koordinasi, integrasi kebijakan kehutanan, serta meningkatkan efektivitas pengawasan dan pengendalian di tingkat wilayah.

Selain itu, penguatan penegakan hukum juga dilakukan melalui penambahan Unit Pelaksana Teknis Balai Penegakan Hukum dan Pengendalian Kebakaran Hutan, serta usulan penambahan personel Polisi Kehutanan guna meningkatkan rasio pengamanan kawasan hutan.

Kemenhut menargetkan rehabilitasi hutan dan lahan kritis seluas sekitar 12 juta hektare hingga tahun 2034 sebagai bagian dari upaya pemulihan ekosistem dan pengendalian perubahan iklim.

Sebelumnya dia menyampaikan, kawasan hutan Indonesia merupakan aset strategis nasional dengan luas mencapai sekitar 119,67 juta hektare atau 62,5 persen dari total daratan Indonesia.

Kawasan tersebut mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi yang masing-masing memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi yang sangat penting.

Upaya pengendalian deforestasi kata dia, menunjukkan hasil positif. Deforestasi pada tahun 2024 tercatat seluas 175.437 hektare dan menurun menjadi 166.450 hektare hingga Triwulan III tahun 2025. 

Penurunan ini merupakan hasil dari penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta konsistensi kebijakan pengendalian deforestasi.

Kemudian, dalam rangka mendukung ketahanan pangan, energi, dan air, Kehutanan mendorong optimalisasi Perhutanan Sosial sebagai Proyek Strategis Nasional dalam RPJMN 2025–2029. 

Program ini menargetkan pengembangan sekitar 1,1 juta hektare di 36 provinsi dan lebih dari 3.000 desa, dengan pendekatan agroforestry dan pemanfaatan hutan berbasis masyarakat.

“Perhutanan Sosial tidak hanya memperkuat ketahanan pangan dan energi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga keberlanjutan ekosistem hutan,” jelas dia. 

Diketahui, pemerintah mengumumkan mencabut 28 izin perusahaan yang diperkirakan merusak lingkungan di Sumatra.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan hal itu dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026 malam.

Sebanyak 22 perusahaan diantaranya merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. 

Di antara, 22 perusahaan itu, salah satu diantaranya adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk. (INRU). 

Sementara 6 perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan dan perkebunan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya