Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum 14 Februari.
Kemnaker menegaskan perusahaan harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Sehingga tanggal 14 ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Kalaupun buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, Selasa 30 Januari 2024.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa "Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur.
Selain itu juga ada hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya," bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut.
Sekedar diketahui Pemerintah telah menetapkan waktu pemungutan suara pada pemilu serempak 2024 pada hari Rabu 14 Februari mendatang.
Masyarakat yang memiliki hak suara harus datang ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) sesuai dengan domisilinya jika ingin memberikan suaranya. []