News Rabu, 11 September 2024 | 15:09

Pemerintahan Prabowo Bakal Punya 44 Menteri, Zulhas: Mungkin Sekitar Itu

Lihat Foto Pemerintahan Prabowo Bakal Punya 44 Menteri, Zulhas: Mungkin Sekitar Itu Ketua Umum PAN, Zulkifili Hasan (Zulhas). (foto: Antara).

Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengungkapkan bahwa jumlah menteri di kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto akan bertambah.

Kendati demikian, Menteri Perdagangan ini mengaku belum mengetahui jumlah kementerian secara pasti pada pemerintahan periode 2024-2029 mendatang.

Hal itu disampaikannya merespons isu jumlah menteri di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, menjadi 44 menteri.

Berdasarkan informasi, saat ini DPR RI tengah menuntaskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Penambahan iya. Mungkin sekitar itu (jadi 44 menteri)," kata Zulhas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 September 2024.

Pengisian nama-nama untuk jabatan menteri, lanjutnya, merupakan hak prerogatif dari presiden.

Menyoal jumlah menteri yang akan diberikan kepada PAN, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada Prabowo.

"Kita tahu itu haknya Bapak Presiden," kata dia.

Saat ini, Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. 

Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).

Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.[] (ANTARA)

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya