Hukum Rabu, 15 Desember 2021 | 09:12

Pemilik 13 Kilogram Sabu Diciduk Polres Binjai Sumut

Lihat Foto Pemilik 13 Kilogram Sabu Diciduk Polres Binjai Sumut Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting menjelaskan kronologi pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti 13 kilogram sabu. (Foto: Opsi/Ist)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Andi Nasution

 

Binjai - Kepolisian Resor (Polres) Binjai, Sumatera Utara (Sumut), menangkap seorang pria pemilik narkoba jenis sabu seberat 13 kilogram.

Pelaku berinisial YI, 39 tahun, warga Desa Matang Maneh, Kabupaten Aceh Utara, yang merupakan jaringan narkoba lintas provinsi.

Kepala Polres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi terkait peredaran narkotika.

Menyikapi informasi yang didapat, Ferio Ginting lantas memerintahkan dua Kasarnya yakni Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim berkolaborasi untuk melakukan pengungkapan.

"Setelah tim dibentuk dan bekerja selama dua hari, tepatnya pada Minggu, 5 Desember 2021 pukul 15:30 WIB, tim mendapat informasi lanjutan akan adanya seseorang dari Lhokseumawe, Aceh, menaiki bus jenis L300 dan dicurigai sedang membawa barang jenis narkotika," ujar Ferio saat memimpin konferensi pers di Markas Polres Binjai, Selasa, 14 Desember 2021.

Ferio yang saat itu didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel dan Kasat Reskrim AKP Rian Permana mengatakan, dari informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan kemudian sekira pukul 16:00 WIB di jalan Tengku Amir Hamzah Desa Tandem Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Saat diperiksa dan digeledah, didapati satu buah tas berwarna biru dan didalamnya ditemukan 13 bungkus yang diduga narkotika jenis sabu. Dan diakui oleh tersangka YI adalah barang miliknya," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, kemudian diboyong ke markas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti antara lain 13 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik The Cina warna hijau merk Redefined Chinese Tea, 1 buah tas warna biru, 1 unit HP android Oppo, 1 unit HP Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklat merek Levis, 2 buah kartu BSI, 1 lembar SIM dan 1 lembar KTP atas nama Yuniar Iskandar," terangnya.

Terhadap tersangka YI, tambahnya, dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya