Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten kota untuk Pemilu 2024.
Tertuang melalui Peraturan KPU atau PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari pada 6 Februari 2023.
Dari salinan PKPU tersebut, diurai tentang dapil dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota untuk digunakan dalam Pemilu 2024.
Untuk Provinsi Aceh, pada bagian lampiran PKPU Nomor 6 Tahun 2023, alokasi kursi untuk anggota DPR RI sebanyak 13.
Baca juga: Ini Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPR RI Pemilu 2024 di Sumut
Ke-13 kursi itu dibagi dalam dua dapil, yakni Aceh I sebanyak 7 kursi, dan Aceh II sebanyak 6 kursi.
Dapil Aceh I meliputi 15 kabupaten kota, yakni Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Simeulue, dan Aceh Singkil.
Berikutnya Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Pidie Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang, dan Kota Subulussalam.
Dapil Aceh II meliputi 8 kabupaten kota, yakni Aceh Timur, Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Tamiang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa. []