Jakarta - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas (loyalitas tunggal) terhadap bangsa dan negara dalam menghadapi polarisasi politik menjelang Pemilu 2024.
"Dalam menghadapi hegemoni dan polarisasi politik dalam menyongsong pesta demokrasi nanti, segenap ASN Kejaksaan wajib bersikap netral dengan menjaga monoloyalitas terhadap bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat, 29 Juli 2022.
Dia mengungkapkan, tahun politik sedikit banyaknya akan diwarnai dengan isu netralitas ASN, tak terkecuali ASN Kejaksaan.
Burhanuddin mengatakan, posisi ASN Kejaksaan dalam kedudukannya sebagai pelayan masyarakat dan pelaksana jalannya pemerintahan di bidang penegakan hukum tidak lepas dari sorotan publik, lantaran mampu menggerakkan potensi sosial dan politik yang berada di sekitarnya.
"Saya contohkan seorang kepala satuan kerja di daerah dengan kendali di wilayah hukumnya tentu memiliki peluang besar untuk melakukan tindakan-tindakan yang melanggar prinsip netralitas," ujarnya.
Oleh karena itu, dia mengingatkan wajib hukumnya bagi ASN Kejaksaan menjaga netralitas, terlebih menjelang pesta demokrasi pada 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pengarahan yang dilakukan di Aula Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat, 29 Juli 2022.
Dalam kesempatan tersebut, dia mengingatkan kembali nilai-nilai dasar yang harus dipegang dan diaktualisasikan dalam setiap diri ASN Kejaksaan, sebagaimana core value ASN.
"Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Pembinaan (Asbin), dan para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubagbin) harus menanamkan dan mengarahkan nilai-nilai ASN BER-AKHLAK," ucap Burhanuddin.
Adapun nilai-nilai ASN BER-AKHLAK mencakup Berorientasi Pelayanan Publik, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.[]