Daerah Selasa, 20 Desember 2022 | 14:12

Pemkab Abdya Lelang Jabatan Eselon ll, Termasuk Kadisdik

Lihat Foto Pemkab Abdya Lelang Jabatan Eselon ll, Termasuk Kadisdik Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Said Jailani. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh telah membuka lelang jabatan untuk eselon II, termasuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Said Jailani mengatakan, Jabatan Tinggi Pratama (JPT) yang dilelang kali ini, meliputi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip dan Inspektur Inspektorat.

"Lelang jabatan ini untuk penyegaran, juga untuk mengisi kekosongan, pasca pejabat yang menduduki jabatan tersebut meninggal dunia dan juga memasuki masa pensiun," ujar Said Jailani, Senin, 19 Desember 2022.

Untuk jadwal pelelangan ini, kata Said Jailani, di mulai sejak 19-23 Desember 2022, dan ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

"Jika dalam waktu lima hari itu tidak ada yang mendaftar, maka lelang jabatan ini kita perpanjang tiga hari lagi," kata Said Jailani.

Bagi PNS yang ingin mengikuti lelang itu, ujar Said Jailani, syaratnya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) kabupaten/kota se-Provinsi Aceh, memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina (IV/A).

Selanjutnya memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 2 tahun.

Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat 2 tahun.

Kemudian, tambah Said Jailani, memiliki ijazah paling rendah Strata I atau Diploma IV, sementara usia maksimal pada saat pelantikan 56 tahun. Semua penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 tahun terakhir.

Selain itu, tambahnya, mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS Abdya.

Kemudian tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dalam proses pemeriksaan.

Seterusnya, lanjut Said Jailani, melampirkan surat sehat jasmani dan bebas narkoba. Untuk informasi lebih lanjut silahkan mendatangi langsung kantor BKSDM atau mengunjungi website Pemkab Abdya.

"Bisa ke kantor untuk mendapat informasi lebih detail tentang syarat-syarat yang harus dilengkapi," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya