Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menerima penganugerahan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman RI dalam pelayanan publik berdasarkan Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Penganugerahan sertifikat dan piagam penghargaan dilakukan oleh Pimpinan Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya yang turut didampingi oleh Plt Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Abyadi Siregar.
Mereka diterima oleh Bupati Abdya Akmal Ibrahim di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh beberapa waktu lalu.
Baca juga: Bupati Akmal Resmikan Jembatan Terpanjang di Aceh Barat Daya
Dalam kegiatan ini turut hadir Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dan seluruh bupati dan walikota se- Aceh. Kabupaten Abdya merupakan salah satu daerah yang memiliki nilai tertinggi dalam perolehan nilai pelayanan publik sehingga berhak atas predikat kepatuhan tertinggi.
Menurut penilaian Ombudsman Aceh, delapan kabupaten dan kota yang ada di Aceh dengan sebutan zona hijau dalam memberikan kepuasan pelayanan publik, yaitu Aceh Barat, Aceh Tamiang , Bireun, Bener Meriah, Kota Langsa, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Abdya.
Sedangkan kota dan kabupaten yang berkategori zona kuning atau penilaian kepuasan pelayanan publik yang masih harus diperbaiki ke depan untuk meraih predikat zona hijau yaitu, Gayo Luwes, Aceh Singkil, Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Blangpidie, Aceh Besar, Aceh Utara, Nagan Raya, Kota Banda Aceh, dan Sabang.
Baca juga: Bupati Akmal: Jembatan Terpanjang di Abdya Ini Utang Terberat Saya
Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengapresiasi Ombudsman RI dan Ombudsman Perwakilan Aceh yang telah memberikan penilaian kinerja dalam pelayanan publik sebagai zona hijau untuk Abdya.
"Juga apresiasi kepada seluruh satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) yang selama ini telah berupaya bekerja dengan ikhlas dan tulus dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," kata Akmal, dikutip Opsi, Kamis, 24 Maret 2022.
"Alhamdulillah, ternyata pelayanan yang diberikan selama ini mendapat monitoring dan penilaian dari Ombudsman dan mendapat penilaian kepatuhan pelayanan publik dengan predikat tertinggi," kata Akmal memungkasi.
Diketahui, Ombudsman melakukan penilaian terhadap SKPK Pemkab Abdya atas kepatuhan terhadap pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 yaitu pada dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, tenaga kerja dan transmigrasi, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas kesehatan serta dinas pendidikan dan kebudayaan.
Pemkab Abdya menempati peringkat 83 dengan nilai 84.59 sebagai zona hijau dari 416 kabupaten/kota seluruh Indonesia, dengan rincian zona hijau 103 kabupaten/kota zona kuning 226 kabupaten/kota dan zona merah 87 kabupaten/kota seluruh Indonesia. []