Aceh Barat Daya - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Provinsi Aceh melalui surat edaran nomor 45/975 menetapkan hari Meugang Idul Adha 1443 H, jatuh pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 1 Juli 2022 dan ditandatangani oleh Wakil Bupati Abdya, Muslizar ini terdapat beberapa poin penting untuk dilaksanakan khalayak ramai dalam pelaksanaan Meugang.
Dikutip Opsi, Sabtu, 2 Juli 2022, poin pertama mengenai dalam surat edaran itu yakni mengenai penetapan hari Meugang pada Jumat, 8 Juli 2022.
Kemudian, terkait titik lokasi penjualan daging di hari Meugang dianjurkan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
Seterusnya, setiap Hewan Ternak yang akan disembelih harus sehat dan bebas dari penyakit, diwajibkan lakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan yang akhir-akhir ini karena kerap terjadi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Abdya.
Kemudian, bagi desa atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Abdya dalam pelaksanaannya serta agar tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.
Poin selanjutnya terkait 10 Dzulhijjah 1443 H, tetap berpedoman pada Keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia. []