Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon melaksanakan ekspos final laporan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Gebang di Ruang Rapat Bupati, Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Senin 20 Desember 2021.
Pantauan Opsi, ekspos tersebut dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron Rosyadi, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Reny Windyawati dan Sekretaris Daerah Rahmat Sutrisno.
Bupati Imron mengatakan, RDTR merupakan pemanfaatan ruang bagian wilayah kota secara terperinci yang disusun untuk penyiapan perwujudan ruang dalam rangka pengaturan zonasi, perizinan, dan pembangunan kawasan.
Selain itu, lanjut Imron, RDTR merupakan penjabaran dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) ke dalam rencana distribusi pemanfaatan ruang dan bangunan/bukan bangunan pada kawasan perkotaan.
"Keberadaan RDTR dalam penataan ruang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin ditekankan sebagai bagian dari persyaratan dasar perizinan berusaha," kata Imron.
Imron mengatakan, dalam kegiatan penyusunan RDTR Kecamatan Gebang, diharapkan menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang di kecamatan tersebut.
"Hal itu pun bisa menjadi acuan untuk mendatangkan investor," katanya.
Reny Windyawati mengatakan, Kecamatan Gebang merupakan kawasan strategis yang memiliki sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi. Di dalam kecamatan tersebut merupakan kawasan industri, pergudangan wilayah timur, dan kawasan pesisir terpadu.
"Mewujudkan ruang Kawasan Kecamatan Gebang sebagai pusat pengembangan industri dan pariwisata yang mendukung pengembangan kawasan Cirebon Timur," katanya. []