Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan pengawasan terhadap beroperasinya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Siantar, Senin malam, 11 September 2023.
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama sejumlah OPD melakukan pengawasan terhadap THM Anda Club, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Di THM Anda Club, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Pematang Siantar, Sofie M Saragih mempertanyakan izin THM Anda Club. Selain itu, Sofie juga mempertanyakan batas waktu beroperasinya THM tersebut.
Menjawab hal itu, Dayas selaku pihak manajemen Anda Club menuturkan dokumen THM tersebut telah lengkap. Dayas pun menunjukkan sejumlah izin mereka miliki.
Terkait jam beroperasi, Dayas mengaku Anda Club beroperasi hingga pukul 02.00 WIB dini hari. Untuk hal ini, Dayas mengatakan pihaknya akan menyesuaikan dan melakukan evaluasi.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Siantar Pariaman Silaen kepada manajemen Anda Club mempertanyakan apakah selama ini ada keluhan masyarakat terkait pengoperasian THM tersebut.
Atas hal itu, Dayas mengatakan sejauh ini pihaknya tetap menjalin hubungan baik dengan masyarakat sekitar. Selain itu, pihaknya turut memberdayakan pemuda setempat untuk bekerja.
"Tiga minggu lalu memang ada keluhan dari masyarakat soal volume suara agar dikurangi, dan disampaikan secara lisan. Terkait hal itu, sudah kita sesuaikan agar tidak mengganggu," tuturnya.
Menanggapi hal itu, Sofie menegaskan agar Anda Club lebih peka terhadap masyarakat sekitar, sehingga pengoperasian THM tersebut tidak mengganggu lingkungan sekitar.
"Kalau ada masalah, agar segera diselesaikan, sehingga saling menghargai," kata Sofie.[]