Daerah Sabtu, 02 Desember 2023 | 14:12

Pemko Siantar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal

Lihat Foto Pemko Siantar Sosialisasi Pemberantasan Peredaran Rokok Ilegal Wali Kota Pematang Siantar, Susanti Dewayani. (Foto: Istimewa)

Siantar - Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi dan edukasi guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, serta memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kegiatan yang dimeriahkan senam massal, berlangsung di Lapangan Parkir Pariwisata, Jalan Merdeka, Sabtu pagi, 2 Desember 2023.

Acara tersebut dihadiri langsung Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani bersama perwakilan pimpinan Bea Cukai Siantar Taufiq Hidayat, dan Ketua Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (Kormi) Siantar Aprial M Rizaldi Ginting, para pimpinan OPD, camat, dan lurah.

Kegiatan tersebut diikuti 250 orang lebih pedagang rokok eceran, pengusaha jasa titipan, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat.

Susanti dalam sambutannya mengaku sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan yang bertujuan mensosialisasikan peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau tersebut.

Sebab, lanjutnya, sebagai sarana media untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal di masyarakat.

Ia menerangkan, tahun 2023 ini Pemko tetap mendapatkan dana alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kemudian dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum, dan bidang kesehatan.

Pandangannya, DBHCHT merupakan salah satu bagian dari transfer pusat kepada daerah penghasil cukai dan tembakau.

DBHCHT digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, serta kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan, selama tahun 2023 Pemko beserta OPD dan stakeholders terkait, dalam hal ini Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai, telah melaksanakan operasi sebanyak 22 kali di seluruh wilayah Siantar.

Hasilnya, dan dapat menyita lebih kurang lima ribu bungkus rokok ilegal tanpa cukai, sehingga dapat menyelamatkan uang negara sebesar Rp 213.346.000.

Susanti berharap kegiatan ini dapat terus berkelanjutan. Selain untuk menarik minat masyarakat mengikuti olahraga senam, sekaligus mendapatkan informasi terkait cukai tembakau.

"Sehingga masyarakat mengetahui dan memahami betul apa yang dimaksud dengan rokok ilegal dan bagaimana cara mengenalinya. Dengan demikian dapat menghindari rokok ilegal serta memilih rokok yang legal dan aman, dan semoga kegiatan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama masyarakat Kota Siantar," ucap Susanti.

Kepala Satpol PP Kota Siantar, Pariaman Silaen melaporkan pelaksanaan Senam Bersama dalam rangka Sosialisasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal di Siantar Tahun Anggaran 2023, bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait peredaran rokok ilegal serta sanksi yang diterapkan kepada masyarakat yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Pariaman juga melaporkan, kegiatan Operasi Bersama telah dilaksanakan sebanyak 22 kali di 53 kelurahan di Siantar dengan temuan 107.400 batang rokok atau 5.376 bungkus rokok tanpa dilekati cukai. Dengan jumlah denda sebanyak Rp 213.346.000.

"Dan sosialisasi sebanyak 5 kali kegiatan kepada masyarakat pelaku usaha/pengecer rokok, tokoh agama, tokoh masyarakat dan pengusaha jasa titipan," tukas Pariaman.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya