Siantar – Setiap penduduk memiliki hak untuk memperoleh dokumen kependudukan, termasuk Kartu Identitas Anak (KIA). KIA merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak agar dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Demikian disampaikan Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani, dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Siantar dengan mitra bisnis tentang penggunaan KIA.
KIA berfungsi sama dengan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan diperuntukkan bagi anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk usia 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.
“Penerbitan KIA ini dimaksudkan sebagai bentuk pengakuan negara, dalam hal ini Pemko Siantar, terhadap anak-anak sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia,” sebut Susanti.
Manfaat KIA meliputi perlindungan pemenuhan hak anak, jaminan akses sarana umum, bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, pencegahan perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik di bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, imigrasi, dan lain-lain.
Pemko Siantar melalui Disdukcapil memberikan kemudahan bagi anak-anak usia 5-17 tahun kurang sehari dengan melakukan perekaman data langsung di sekolah-sekolah. Pada kesempatan ini, hasil perekaman data yang dicetak dalam bentuk KIA diserahkan kepada siswa/siswi usia 5-17 tahun kurang satu hari.
“Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan KIA, Disdukcapil melakukan kerjasama dengan mitra bisnis. Dengan menunjukkan KIA, anak-anak akan mendapatkan diskon, potongan harga, atau benefit lain yang besarannya sudah ditentukan dalam perjanjian kerja sama,” jelasnya.[]
Pemko Siantar Tingkatkan Akses Pelayanan Publik Melalui KIA
Lihat Foto
Wali Kota Siantar, Susanti Dewayani