Makassar - Tutup akses warga, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal turun menertibkan pengelola Toko Agung Makassar yang belum juga membongkar pagar yang berdiri di atas lahan Fasilitas Umum (Fasum).
Padahal sudah ada kesepakatan pagar tersebut harus dibongkar. lantaran menganggu dan menghambat akses warga.
Pagar yang berada di belakang Toko Agung tepatnya di Jalan Kutilang Makassar. Dinas Pertanahan Kota Makassar sebelumnya sudah memanggil pengelola Toko Agung untuk segera membongkar pagar itu berdasarkan pertemuan yang berlangsung pada, Kamis 12 Mei 2022 lalu.
"Sampai hari ini belum ada informasi dari pihak Toko Agung yang menindaklanjuti atau merealisasi dari hasil pertemuan yang dihadiri langsung oleh utusan mereka," ungkap Kepala Dinas Pertanahan Makassar Akhmad Namsum, Senin 23 Mei 2022.
Berarti, sudah dua Minggu sejak kesepakatan belum juga dibongkar pagar tersebut. Sejauh ini, Dinas Pertanahan Makassar akan kembali memberi teguran lewat surat, hingga mengancam akan melakukan penertiban kepada pengelola Toko Agung.
"Kalau pun setelah disurati belum ada realisasinya maka Pemkot Makassar, dalam hal ini (Dinas Pertanahan) akan mengadakan rapat internal untuk membicarakan apakah diperlukan dibentuk tim penertiban," tegas dia.
Opsi pembongkaran pagar oleh Dinas Pertanahan Kota Makassar akan diambil jika pihak pengelola Toko Agung masih abai terhadap teguran berikutnya.
"Itu sangat bergantung pada rapat internal yang akan kami lakukan dengan melihat tindak lanjut daripada untuk meminta Agung membuka sendiri pagar di Jalan Kutilang," ucap Akhmad.
Pihaknya menegaskan, pengelola Toko Agung salah membangun pagar tersebut. Pasalnya pagar putih besar yang berdiri tersebut menutup akses jalan alternatif warga setempat.
"Kalau difungsikan dengan benar dan baik maka jalan itu bisa tembus ke kafe Agung yang memudahkan warga mengakses ke badan usaha Agung lainnya," beber dia.
Sebelumnya, dalam pertemuan Dinas Pertanahan Kota Makassar dengan pengelola Toko Agung mengatakan, mereka memagari fasum tersebut atas dalil keamanan. Karena rumah karyawan mereka sempat kemalingan.
"Saya tanyakan kenapa dipagari, menurut pengelola Toko Agung beberapa saat yang lalu terjadi kemalingan di rumah dinas pegawai Toko Agung. Mereka kehilangan HP sehingga itu dasarnya dia pagari," ungkap Akhmad Namsum saat dikonfirmasi, Jumat 13 Mei 2022 lalu.
Kendati begitu, dia menegaskan hal tersebut tidak dapat menjadi pembenaran lantaran pembangunannya melanggar. Pagar itu dibangun di atas lahan fasilitas umum (fasum).
"Pengelola Toko Agung mengakui bahwa itu adalah sesuatu yang tidak benar. Karena dia tahu kalau itu jalan yang dipagari adalah fasum untuk pemanfaatannya bagi masyarakat umum," tuturnya.[]