Medan - Kepala Korlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi baru-baru ini mengelurakan imbauan bagi pengendara motor (pemotor) untuk tidak memakai sandal jepit saat berkendara.
Hal itu pun sempat menimbulkan asumsi bahwa pemotor memakai sandal jepit akan diberi sanksi tindakan langsung atau tilang (denda).
Menanggapi itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan mengatakan, pelarangan memakai sandal jepit bagi pemotor sifatnya hanya imbauan.
Karena menurutnya, hal itu penting untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalanan.
"Imbauan itu untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan bagi pengendara motor. Penggunaan sandal jepit tidak ada proteksi jika bersentuhan langsung dengan aspal. Jika menggunakan sepatu, maka fatalitas kecelakaan menjadi minim," jelas Hadi, Jumat 17 Juni 2022.
Untuk Sumatra Utara, kata dia pihaknya juga menerapkan imbauan tersebut.
Personel Lalu Lintas di lapangan mulai memberikan imbauan kepada pengendara yang kedapatan memakai sandal jepit.
"Kita berupaya untuk menerapkan imbauan ini," ujar Hadi.
Namun, dia mengutarakan tidak ada penindakan dan sanksi bagi pengendara yang kedapatan memakai sandal jepit.
"Tidak ada penindakan atau sanksi, ini hanya imbauan saja," sebutnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri memberi penjelasan terkait imbauan kepada pengendara motor agar tak menggunakan sandal jepit saat berkendara.
Tetapi Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi membantah beredarnya isu soal sanksi tilang bagi pengendara motor yang memakai sandal jepit.
Ia mengatakan, imbauan tersebut merupakan upaha mencegah fatalitas saat terjadi kecelakaan.
"Mohon maaf, saya bukan menstrassing (menekan) pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena kalau pengendara sering pakai motor (dengan sandal jepit), kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi, itulah fatalitas," kata Firman kepada wartawan pada Rabu 15 Juni 2022.[]