Daerah Sabtu, 02 Juli 2022 | 14:07

Pemprov Aceh Tambah 2 Hari Libur Idul Adha untuk ASN

Lihat Foto Pemprov Aceh Tambah 2 Hari Libur Idul Adha untuk ASN Ilustrasi ASN. (Foto: Ilustrasi)

Aceh Barat Daya - Pemerintah Provinsi Aceh menambah libur kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua hari untuk merayakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah. Tapi, para ASN diwajibkan menggantikan libur tersebut pada hari Sabtu yang telah ditentukan.

Aturan penambahan libur itu ditetapkan dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 061.2/899/2022 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1443 Hijriah. Dua hari libur tambahan itu yakni Senin dan Selasa, 11-12 Juli 2022. Pemerintah sendiri telah menetapkan hari raya Idul Adha pada 10 Juli 2022.

"Instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur dimaksud dan menggantinya pada hari Sabtu, 23 Juli dan hari Sabtu, 6 Agustus," kata Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Muhammad Iswanto, Sabtu, 2 Juli 2022.

"Masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB dengan menggunakan pakaian bebas dan rapi," lanjutnya.

Kata dia, sementara bagi instansi pemerintah dan kabupaten/kota yang menerapkan enam hari kerja wajib menambah jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu selama dua pekan.

"Artinya, ASN wajib menambah jam kerja 1 jam 4 menit setiap hari selama 12 hari kerja sebagai pengganti jam kerja pada hari yang diliburkan. Dan ada sangsi bagi ASN yang tidak menggantikan hari libur tersebut," ucap dia.

"Apabila terdapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas pada hari pengganti hari yang diliburkan dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan," katanya menambahkan. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya