Mamuju - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di hari pertama kerja setelah cuti Idulfitri 1443 hijriah.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM), saat diwawancarai wartawan, Sabtu, 7 Mei 2022.
Zulkifli Manggasali mengungkapkan, pihaknya akan melakukan sidak ke kantor-kantor di lingkup Pemprov Sulbar Senin, 9 Mei 2022 mendatang.
"Mungkin kami akan adakan sidak, apakah sekda atau wagub yang akan turun langsung," kata ABM.
Ia kemudian mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Sulbar untuk tidak menambah masa cutinya.
"Sudah ada ketetapan harus masuk di hari pertama kerja nantinya," katanya.
Baca juga:
ASN Sulbar yang Tak Masuk Hari Pertama Setelah Cuti, akan Disanksi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Zulkifli Manggasali menjelaskan, akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN yang tidak mematuhi surat edaran gubernur terkait masa cuti Idulfitri.
"Bagi yang tidak masuk di hari pertama, tunjangan kinerjanya akan dipotong 25 persen, jika hari kedua belum juga masuk dapat pemotongan 50 persen dan pemotongan 75 persen jika hari ketiga belum masuk," kata Zulkifli Manggasali.
Namun, kata dia, pihaknya akan memaklumi ASN yang tidak masuk di hari pertama dengan menyertakan alasan yang masuk akal.
"Misalnya sakit, atau ada halangan lain terkait pekerjaan di kantor, itu kita maklumi," katanya. []