Daerah Kamis, 21 April 2022 | 08:04

Pemprov Sulbar akan Sanksi Tegas ASN yang Mudik Gunakan Randis

Lihat Foto Pemprov Sulbar akan Sanksi Tegas ASN yang Mudik Gunakan Randis Ilustrasi ASN. (Foto: Ilustrasi)
Editor: Rio Anthony Reporter: , Eka Musriang

Mamuju - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ketahuan menggunakan Kendaraan Dinas (Randis) saat mudik lebaran.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulbar, Muhammad Idris, saat dikonfirmasi, Kamis, 21 April 2022.

Idris mengungkapkan, pihaknya melarang ASN di lingkup Pemprov Sulbar menggunakan Randis saat mudik lebaran nanti.

"Sanksi tegasnya berupa pelanggaran administrasi dan disiplin," kata Idris.

Ia juga mengungkapkan, penggunaan Randis untuk kepentingan pribadi setiap ASN sejak dulu dilarang pemerintah termasuk KPK.

"Saya minta Satpol PP untuk melakukan pemantauan OPD mana saja yang menggunakan Randis," katanya.

Hal tersebut dilakukan, untuk menjaga komitmen Pemprov Sulbar dalam mencegah penggunaan Randis bagi kepentingan pribadi setiap ASN.

"Jangan sampai orang lain yang menemukan penggunaan Randis untuk kepentingan pribadi setiap ASN," kata Idris.

Selama ini, sejumlah ASN di lingkup Pemprov Sulbar melakukan berbagai cara sehingga bisa menggunakan Randis saat mudik lebaran.

"Misalnya minta izin untuk keluar daerah sebelum lebaran, karena tidak bisa pulang dan itu bisa mudik, sehingga dia (ASN) bisa pakai mobil dinas. Kan motif itu," katanya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya