Daerah Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:08

Pemprov Sulsel dapat Dua Gugatan, Pembangunan Stadion Mattoanging Kian Tak Menentu

Lihat Foto Pemprov Sulsel dapat Dua Gugatan, Pembangunan Stadion Mattoanging Kian Tak Menentu Desain Baru Stadion Mattoanging Makassar. (Foto: Dispora Sulsel)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Pembangunan Stadion Mattoanging kian tak menentu, terbaru Pemprov Sulsel mengaku proses tender Stadion Mattoanging harus berhati-hati lantaran ada sengketa kepemilikan. Saat ini sengketa itu tengah berproses di PN Makassar.

"Progres pembangunan Mattoanging, tetap berjalan kok. Jangan dibilang tidak berproses. Karena anggarannya ada 2022, 2023 juga direncanakan. Masalahnya sekarang, kita mengedepankan prinsip kehati-hatian," ungkap Kabid Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Senin 22 agustus 2022.

Kata dia, saat ini sengketa itu sedang berjalan di PN Makassar sehingga membuat progres pembangunan Stadion kebanggan warga Sulsel itu tersendat-sendat.

"Ada masuk gugatan di PN Makassar. Gugatan perdata, dari pihak Ilhamsyah Mattalatta satu, serta ada juga dari bernama Teddy Anwar. Teddy Anwar ini mengaku bahwa dia mendapat warisan dari neneknya. Bahwa lahan di Stadion Mattoanging, miliknya," jelas dia.

Sultan mengatakan, Pemprov Sulsel mendapat dua gugatan. Gugatan di PN Makassar itu merupakan gugatan perdata bukan gugatan pidana.

"Pemprov yang digugat, tapi perdata bukan pidana. Jadi kita mengedepankan sikap kehati-hatian di situ," tuturnya.

Di lain pihak, Tim kuasa hukum Pemprov Sulsel, Mauli Yadi Rauf membenarkan adanya dua gugatan terkait kepemilikan lahan Mattoanging tersebut.

Dia mengatakan, gugatan pertama tentang perbuatan melawan hukum dan gugatan kedua adalah permintaan ganti rugi.

"Pertama itu gugatan perkara nomor 356/pdt.G/2021/PN Makassar. Dimana penggugatnya di situ adalah penggugat satu, Andi Ilham Mattalatta, yang kedua YOSS (Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan). Inti gugatannya adalah perbuatan melawan hukum, yang katanya dia selaku pemilik," jelas Mauli.

"Sementara gugatan kedua dengan nomor perkara 456/pdt.G/2021/PN Makassar, dimana penggugatnya adalah Teddy Anwar. Dia menggugat ganti rugi. Katanya yang punya lahan dulu itu adalah neneknya, kemudian dia mendapatkan hibah," tambahnya.

Dengan adanya dua gugatan tersebut kata Mauli sebenarnya bukan berarti Pemprov tidak bisa melanjutkan proses pembangunan Stadion Mattoanging.

Namun menurut Mauli perlu kehati-hatian dengan menunjukkan sikap saling menghargai karena ada proses hukum berjalan.

"Jadi, kehati-hatiannya itu dalam tanda kutip saling menghargai ya. Tidak berarti, kita tidak bisa membangun. Bisa. Saling menghargai. Pada intinya, sekarang ini di Pengadilan Negeri Makassar ada dua perkara terkait lapangan, keseluruhan ada di situ lokasi Stadion Mattoanging," tuturnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya