Aceh Barat Daya - Pemuda berinisial DDS (25) asal Desa Seuneubok, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan ditangkap Polisi karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu pada, Minggu, 26 Juni 22.
Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho melalui Kasat Narkoba AKP Zulfitriadi mengatakan pelaku ditangkap bersama barang bukti (BB) berupa dua paket sabu dengan berat total 0,30 gram.
Zulfitriadi menegaskan, pelaku ditangkap di Desa Seuneubok, sekira pukul 22.00 WIB.
"Informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap melakukan penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan turut juga diamankan barang bukti lain berupa dua timbangan digital, tiga gulung kertas paket, satu kaca pirex, satu buah bong dan satu buah mancis (korek api gas)," kata Kasat, Senin, 27 Juni 2022.
Lanjut Kasat, saat ini pelaku dan barang bukti sudah di Mapolres Aceh Selatan guna dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
"Sudah di Mapolres," kata Kasat.[]