Hukum Minggu, 21 Agustus 2022 | 18:08

Pemuda di Aceh Selatan Diciduk Polisi, Ini Kasusnya

Lihat Foto Pemuda di Aceh Selatan Diciduk Polisi, Ini Kasusnya Pemuda yang ditangkap polisi di Aceh Selatan karena Narkoba. (Foto: Opsi/istimewa).
Editor: Rio Anthony Reporter: , Syamsurizal

Aceh Selatan - Pemuda berinisial RA (21) warga Desa Kuta Buloh, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Zulfitriadi membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Pemangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwasannya ada seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Kabupaten Abdya menuju ke Aceh Selatan.

"Jadi penangkapannya tadi malam (Sabtu, 20 Agustus 2022) sekira pukul 21.00 WIB," kata AKP Zulfitriadi, Minggu, 21 Agustus 2022.

Katanya, setelah menerima informasi dan mengantongi identitas pelaku, sekitar pukul 22.30 WIB polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor dari arah Kecamatan Labuhanhaji menuju ke arah Kecamatan Meukek.

"Tepatnya di jalan Lintas Desa Ladang Tuha dia kita amankan," sebutnya.

Dari tangan pelaku, kata Zulfitriadi, pihaknya mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Aceh Selatan guna penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112, pasal 114 dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya