Daerah Rabu, 26 Juni 2024 | 13:06

Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota

Lihat Foto Pemuda Pengedar Sabu Dibekuk Anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Barang bukti sabu yang disita anggota Polres Subang dari pelaku.
Editor: Yohanes Charles

Subang - Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang, Polda Jabar, kembali membekuk seorang pemuda berinisial TP (30), warga Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Pemuda ini ditangkap atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Subang.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Subang berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Desa Jabong, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.

Menurut Heri, modus operandi pelaku masih menggunakan metode klasik, dengan sistem tempel dan pemisahan sel antara penjual dan pembeli.

"Saat penggeledahan, kami menemukan 9 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip, kemudian dililit oleh plastik warna biru dan hitam. Selain itu, ditemukan juga 12 paket sabu disembunyikan di semak-semak," jelas Heri pada Rabu, 26 Juni 2024.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berkat respons cepat anggota dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

"Pelaku membeli barang haram ini dari seorang pria berinisial S, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan menggunakan metode klasik sistem tempel dan pemisahan antara penjual dan pembeli," lanjutnya.

Heri mengungkapkan bahwa narkotika tersebut merupakan sisa penjualan dari total 10 gram yang seluruhnya akan dijual.

"Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Subang untuk proses lebih lanjut," tegas Heri.

Ia menambahkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp13 miliar," jelasnya.

Heri menghimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba-coba mengkonsumsi barang haram tersebut, karena akan berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.

"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami pastikan akan menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan," pungkas Heri. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya