Jakarta - Penambangan batu andesit di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, disebut liar alias ilegal. Pasalnya penambangan tersebut belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam UU No 3/2022 tentang Mineral dan Batu Bara.
Soal belum ada izin ini diungkapkan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, sebagaimana disampaikan anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS Mulyanto.
Dia pun meminta pemerintah segera menutup lokasi penambangan batu andesit di Desa Wadas, karena ditengarai tidak mempunyai izin.
“Pemerintah jangan tutup mata dengan pelanggaran ini. Bila benar usaha penambangan andesit di Desa Wadas belum berizin, seperti yang disampaikan Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, maka harus dianggap sebagai perbuatan ilegal. Karena itu harus ditindak. Bukan malah didiamkan dan dicarikan pembenaran,” ujar Mulyanto, dikutip dari laman resmi Fraksi PKS di DPR RI, Jumat, 11 Februari 2022.
Dia mengatakan, pemerintah harus tegas dan adil kepada siapapun dalam menegakkan aturan UU No. 3/2020 tentang Minerba.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Warga Wadas, Fadli Zon: Sebenarnya Pembangunan Ini untuk Siapa?
"Jangan karena penambangan tersebut untuk keperluan pembangunan Waduk Bener, yang merupakan proyek strategis nasional (PSN), maka pemerintah menjadi longgar dalam hal perizinan," tandasnya.
Mulyanto meminta pemerintah memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Kalau itu berlanjut kata dia, akan menjadi preseden buruk di dunia pertambangan.
Politisi Senayan itu pun mendesak Kementerian ESDM segera ke lokasi penambangan di Desa Wadas guna memastikan data-data jika memang terindikasi melanggar syarat-syarat perizinan.
Masyarakat Desa Wadas kabarnya menolak penambangan batuan andesit karena bisa merusak 28 mata air yang menjadi sumber kehidupan mereka.
BACA JUGA: YLBHI Kecam Pengukuran Lokasi Tambang di Desa Wadas Purworejo
Pemerintah menurut dia, harus menjalankan regulasi dengan benar dan menghentikan pembangunan dengan pendekatan security approach dan lebih mengedepankan pendekatan prosperity approach.
“Harusnya ada izin tersendiri (IUP) terkait penambangan batuan andesit ini yang terpisah dari proyek bendungan. Itu amanat UU No. 3/2020 tentang Minerba. Jadi penambangan ilegal ini harus dihentikan demi kepastian hukum,” tandasnya.
Batuan andesit, imbuhnya, termasuk golongan batuan (namun tidak termasuk batuan jenis tertentu), sehingga pengusahaannya memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
BACA JUGA: 23 Warga Desa Wadas Purworejo Ditangkap, Polisi: Mereka Bawa Senjata Tajam
“Untuk itu penambang harus mengajukan permohonan wilayah pertambangan batuan. Setelah keluar baru mengajukan permohonan IUP (izin usaha penambangan) batuan kepada menteri,” terangnya.
Sebelumnya dalam diskusi zoom pada Kamis, 10 Februari 2022 yang difasilitasi LBH Yogyakarta, warga Desa Wadas menyatakan sikap konsisten mereka menjaga kelestarian alam dan menolak tambang batuan andesit.
Mereka menuntut Gubernur dan Kapolda Jawa Tengah untuk menghentikan rencana penambangan quarry di Desa Wadas, menarik aparat kepolisian dari Desa Wadas, menghentikan kriminalisasi dan intimidasi aparat kepada warga Desa Wadas serta usut tuntas tindakan yang dilakukan aparat kepolisian di Desa Wadas. []