Hukum Jum'at, 01 Juli 2022 | 19:07

Penanganan Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Masih Setengah Hati

Lihat Foto Penanganan Kasus Penembakan Pegawai Dishub Makassar Masih Setengah Hati Tersangka pelaku pembunuhan pegawai Dishub Makassar, dihadirkan saat rekonstruksi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. keluarga korban)
Editor: Rio Anthony

Makassar - Penanganan kasus tewasnya pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang yang tewas akibat ditembak rupanya masih setengah hati.

Pasalnya, keluarga korban masih belum puas soal penanganan penyidik Reskrim Polrestabes Makassar.

Hal itu diketahui setelah masih adanya perlakuan beda dengan para tersangka lainnya. Salah satu pelaku yang sudah berstatus tersangka, namun diperlakukan istimewa.

Sahabuddin, seorang tersangka kabarnya di bebaskan dari penjara. Sedangkan tersangka utama Muh Iqbal mantan Kasatpol PP juga diduga diperlakukan istimewa karena masih bisa komunikasi di dalam sel dengan menggunakan gawai.

Hal ini diketahui pihak keluarga korban Najamuddin Sewang, Juni Sewang setelah mendapatkan informasi jika kedua tersangka bebas berkeliaran di luar dan bebas berkomunikasi di dalam sel.

Saudara almarhum pegawai Dishub Makassar ini mengatakan, pihaknya tidak pernah diberitahukan jika ada SP2HP atas nama Sahabuddin yang telah dibebaskan dari kasus penembakan Pegawai Dishub Kota Makassar.

"Kami merasa dibohongi dalam kasus almarhum saudara kami. Sepertinya penanganan kasus ini masih setengah hati oleh pihak Penyidik Reskrim karena tidak pernah diinformasikan kepada keluarga kami,"ujar Juni Sewang kepada awak media di Makassar, 1 Juli 2022.

Padahal sambungnya, layak di pertanyakan keterlibatan Sahabuddin, namun oleh penyidik bilang tidak ada.

"Jadi bagaimana waktu rekontruksi Sahabuddin jelas-jelas ada keterlibatannya dengan aksi pelemparan telur busuk dan menyiramkan air di rumah korban berniat untuk menyantet, penyidik bilang itu tidak ada tindak pidananya. Pertanyaan kami, apa maksudnya Sahabuddin melempar telur busuk dan menyiram air ke rumah?,"tanyanya.

Kata Juni, pihak penyidik membenarkan kalau tersangka Sahabuddin dibebaskan, dan mengakui kalau pak Kasat lupa mengkonfirmasi sama pihak keluarga.

Sementara, sesuai hasil rekonstruksi keterlibatan Sahabuddin melempar telur busuk dan menyiramkan air ke rumah korban dengan tujuan mengirim santet, dan sudah berstatus tersangka, namun akhirnya dibebaskan kembali dengan alasan perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana.

Lanjut Juni, dirinya pernah datang memenuhi panggilan penyidik untuk memperbaiki BAP sekaligus mengklarifikasi kasus adiknya itu karena ada keganjilan penanganannya.

"Saya pernah bertanya kepada penyidik, bagaimana itu tiga tersangka, dijawab bahwa masih ada tiga tapi ditahan terpisah, tidak ada penjelasan kalau sisa dua tersangka yang ditahan di Reskrim, itu pun saya tidak mengecek kerberadaan ketiganya dikarenakan mempercayakan penuh proses ke pihak berwajib,"ungkap Juni kecewa. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya