Medan - Pencurian mobil dengan pemberatan (curat) yang menimpa Dolly Frans Damanik (34), mahasiswa asal Jalan Mawar No. 166 Perumnas Kalsim Kalang Simbara, Sidikalang, Kabupaten Dairi, berhasil diungkap Polsek Medan Kota.
Pengungkapan ini merupakan wujud Commander Wish Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, dalam penegakan hukum yang cepat, responsif, dan berfokus pada pemberantasan kejahatan jalanan.
Kejadian bermula pada Selasa, 4 November 2025, sekitar pukul 06.30 WIB di area parkiran SPBU Singapore Station, Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Pelapor yang menyewa mobil Toyota Calya BK 1335 UW milik korban menginap bersama keluarganya di Hotel New Os Residence. Kendaraan diarahkan pihak hotel untuk diparkir di SPBU tersebut.
Saat hendak check-out, pelapor tidak menemukan kunci mobil. Setelah melakukan pencarian di sekitar lokasi, pelapor mendapati mobil sudah hilang.
Pihak hotel kemudian memeriksa CCTV dan diketahui kunci kontak telah dicuri dari dalam kamar tempat pelapor menginap.
Korban merasa dirugikan dan memberikan kuasa kepada pelapor untuk membuat laporan polisi di Polsek Medan Kota.
Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku utama Sitias alias Bulek (39), warga Jalan Multatuli Lorong V No. 42 Kel. Hamdan, Medan Maimun.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Pasar VII Pajak Gambir, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim IPTU Fandi Setiawan, SH beserta Panit 2 dan Panit 3.
Dari pengembangan, petugas berhasil mengamankan dua penadah, yakni Muhammad Fadli Irnawan (38), di Jalan Pasar VII Pajak Gambir, dan Agus Sandra Sitepu (48) di Jalan Proklamasi, Kabupaten Langkat. Sementara seorang penadah lainnya, Jepri, masih dalam pencarian.
Saat dilakukan pengembangan lanjutan untuk menangkap Jepri, Sitias berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan.
Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan.
Dalam pemeriksaan, Sitias mengakui mencuri mobil Toyota Calya tersebut bersama rekannya Bureng (belum tertangkap).
Mobil curian kemudian dibawa ke Fadli dan Jepri, sebelum diteruskan ke Stabat untuk dijual kepada Agus Sandra Sitepu.
Mobil akhirnya ditawarkan kepada calon pembeli Imanuel Sembiring (belum tertangkap) dengan nilai Rp 24 juta.
Barang bukti berupa satu buah baju kaus warna hitam, yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan, berhasil diamankan.
Sitias alias Bulek diketahui merupakan residivis yang pernah dihukum pada 2014 (kasus bongkar rumah, 2 tahun penjara) serta pada 2023 dalam kasus pencurian sepeda motor (hukuman 2 tahun).
Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih yang menegaskan bahwa pengejaran terhadap para pelaku lain yang belum tertangkap masih terus dilakukan, termasuk upaya penelusuran keberadaan mobil hasil kejahatan tersebut. []