Daerah Jum'at, 16 September 2022 | 19:09

Pencuri Uang Dayah Mudi Aceh Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Warga Sumsel

Lihat Foto Pencuri Uang Dayah Mudi Aceh Berhasil Diringkus Polisi, Ternyata Warga Sumsel Konferensi pers pengungkapan kasus pencurian. (Foto: Opsi/istimewa)
Editor: Fernandho Pasaribu Reporter: , Syamsurizal

Aceh Barat Daya - Polisi berhasil menangkap pelaku pencuri uang milik Dayah MUDI Samalanga senilai Rp 320 juta dengan modus pecah kaca mobil di depan Meunasah Kulah Batee, Desa Bandar Bireuen, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh pada, Rabu, 22 Juni 2022.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo membenarkan hal itu.

Dia mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial HA (33), AN (31), A (58), R (40) dan mereka merupakan warga Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel).

"Mereka adalah spesialis perampokan uang tunai yang sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat wilkum Polres Bireuen dan Bener Meriah," kata Kasat Reskrim AKP Arief Sukmo Wibowo dalam konferensi pers, Jumat, 16 September 2022.

Dilanjutkan, keempat pelaku ini diamankan saat sedang berupaya kembali ke wilayah Palembang, mereka ditangkap di Kawasan Batu Bara, Polda Sumatra Utara.

Menurut dia, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan memantau korban di sebuah bank lalu mengikuti korban sampai lokasi aman dan memecahkan kaca kendaraan untuk mengambil uang milik nasabah.

"Diintai dulu korban yang baru melakukan penarikan uang di bank lalu mengikuti sampai ke lokasi aman baru mengambil uang nasabah, untuk motifnya karena ekonomi," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, kata Arief, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai Rp 610 juta, enam lembar kartu ATM, dua buah besi runcing pemecah kaca, enam unit telepon genggam, satu lembar boarding pass Pesawat Lion Air, dan dua unit sepeda motor.

"Untuk pasal yang dilanggar yakni, Pasal 363 KUH-Pidana," ucapnya.[]

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya