Mamuju - Pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Barat (Sulbar), segera dibuka.
Pendaftaran tersebut akan berlangsung selama kurang lebih sembilan hari, terhitung mulai 22 hingga 30 Juni 2022.
Alamat pendaftarannya di hotel Anugerah Mamuju, jalan Wolter Monginsidi, nomor 15 Mamuju, Sulbar.
Berikut persyaratan pendaftaran calon anggota Bawaslu Sulbar;
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 35 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berpribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah S1
- Berdomisili di wilayah Provinsi yang bersangkutan dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon, yang dibuktikan dengan surat pengajuan pengunduran diri dan surat tanda terima dari instansi atau lembaga yang bersangkutan
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan atau BUMN atau BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu
- Bagi PNS melampirkan surat izin atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). []