Siantar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan program dan jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) Pemilu 2024.
Hal itu menyusul ditetapkannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2002 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
Ketua KPU Pematangsiantar Daniel Dolok Sibarani dalam keterangannya diterima Opsi.id, mengatakan pendaftaran parpol dilakukan di KPU RI.
Diawali dengan pengumuman pada 29-31 Juli 2022. Berikutnya dilakukan pendaftaran dan penyampaian dokumen parpol mulai 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022.
Baru kemudian dilakukan verifikasi administrasi, verifikasi faktual, serta penetapan dan pengumuman parpol peserta pemilu.
Seluruh proses dimaksud mulai pada Jumat, 29 Juli 2022 sampai dengan 14 Desember 2022.
"KPU Siantar tugasnya melakukan verifikasi administrasi dan faktual," terang Daniel, Jumat, 22 Juli 2022.
Parpol Peserta Pemilu
Disebutnya, parpol yang menjadi calon peserta Pemilu 2024, terdiri atas parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah nasional.
Parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, dan memiliki keterwakilan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Baca juga:
Jelang Pemilu 2024, Komisi II Minta PKPU Segera Disosialisasikan
Parpol yang tidak memenuhi perolehan suara 4 persen dan tidak memiliki keterwakilan di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dan parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilihan terakhir.
Daniel menambahkan, parpol dapat menjadi peserta pemilu, setelah memenuhi persyaratan.
Di antaranya berupa berstatus badan hukum, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota, memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan dalam kabupaten/kota.
Memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk, mempunyai kantor tetap pada tingkat pusat provinsi dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilu.
Kemudian, menyampaikan nama lambang dan tanda gambar parpol kepada KPU, dan menyerahkan nomor rekening parpol tingkat pusat provinsi, kabupaten/kota.
Daniel lebih jauh menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU Nomor 194 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah kabupaten/kota, dan kecamatan, serta jumlah penduduk kabupaten/kota di setiap provinsi, sebagai pemenuhan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol untuk Kota Pematangsiantar, jumlah kecamatan adalah 8 kecamatan.
"Sehingga pemenuhan persyaratan kepengurusan kecamatan sebanyak 4 kecamatan dan memiliki anggota sekurang-kurangnya 273 anggota," terangnya.
Dia pun memastikan KPU Kota Pematangsiantar telah bersiap menjalankan seluruh tahapan Pemilu 2024.
"Pemilu adalah sarana untuk kontestasi persaingan perbedaan pendapat dan perbedaan pilihan. Tetapi harus dibingkai dalam kepentingan bangsa. Pemilu harus dibingkai sebagai sarana untuk pemersatu bangsa," ujarnya.[]