Jakarta - Pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024 telah dibuka. Sejauh ini di hari pertama, sudah ada 6 parpol yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap oleh KPU RI.
Sebenarnya ada 9 parpol yang melakukan pendaftaran di hari pertama, namun, 6 parpol saja yang dinyatakan memiliki dokumen lengkap.
Ada pun keenam parpol tersebut adalah, PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai NasDem dan Partai Bulan Bintang (PBB).
"Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid, Senin 1 Agustus 2022.
Sedangkan tiga partai yang dokumennya belum dinyatakan lengkap adalah, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
Partai yang dokumennya sudah dinyatakan lengkap selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi, sesuai dengan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022.
Hasil verifikasi administrasi akan disampaikan pada Rabu 14 September mendatang.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi,"jelas Idham Kholid.
"Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," tukasnya. []