News Kamis, 15 Januari 2026 | 13:01

Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Diuji Materi di MK

Lihat Foto Penempatan Prajurit Aktif di Kementerian dan Lembaga Diuji Materi di MK Ilustrasi tentara di MBG. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Aradania Larasati Budiman, Cely Intan Verbena, Nanda Sesilia Isabel, Putri Aprilia Nurcahyani, dan Halimatus Sa’diyah menguji materi pasal penempatan prajurit aktif di pemerintahan.

Mereka menilai ketentuan Pasal 47 ayat (3) UU TNI berpotensi merugikan hak konstitusional warga sipil untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Terkait permohonan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk permohonan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terhadap UUD 1945 pada Rabu, 14 Januari 2026 pukul 14.30 WIB.

Para Pemohon mempersoalkan norma yang mengatur bahwa prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan tertentu di kementerian dan lembaga atas permintaan pimpinan kementerian/lembaga tanpa kewajiban mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. 

Menurut Para Pemohon, ketentuan tersebut membuka peluang dominasi militer dalam jabatan sipil yang seharusnya diisi berdasarkan prinsip meritokrasi dan supremasi sipil.

Selain itu, Para Pemohon menilai keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil tertentu berpotensi memengaruhi netralitas institusi negara dan mengancam prinsip demokrasi serta negara hukum. 

Oleh karena itu, pengujian konstitusional terhadap Pasal 47 ayat (3) UU TNI dinilai penting untuk memastikan tegaknya prinsip pembatasan kekuasaan dan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan Pemohon dan menyatakan Pasal 47 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2025 bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau setidak-tidaknya dimaknai kembali secara konstitusional dengan mewajibkan prajurit TNI mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya