Daerah Rabu, 27 Juli 2022 | 09:07

Penertiban Reklame Menyalahi Aturan Berlanjut, Kini di Kawasan Medan Timur

Lihat Foto Penertiban Reklame Menyalahi Aturan Berlanjut, Kini di Kawasan Medan Timur Petugas Satpol PP membongkar reklame bermasalah di Medan Timur. (Foto: Opsi/Istimewa)
Editor: Andi Nasution

Medan - Tim gabungan Satpol PP Kota Medan terus melakukan razia penertiban papan reklame menyalahi aturan.

Terkini, Selasa 26 Juli 2022, penertiban dilakukan di kawasan Jalan HM Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, tepatnya di depan kantor Dinas Pariwisata Kota Medan.

Dipimpin Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP, Toga Aruan, tim gabungan menurunkan dan membongkar sejumlah papan reklame yang bermasalah.

Awalnya tim dengan menggunakan tangga menurunkan reklame yang terpasang di papan reklame. Kemudian dengan memakai alat las, tim memotong satu per satu besi kerangka papan reklame. Dengan penuh kehati-hatian, petugas menurunkan besi tersebut.

Toga Aruan mengungkapkan, Satpol PP bersama tim gabungan terus gencar melakukan razia penertiban reklame setiap hari.

Selain menertibkan papan reklame yang tak berizin, Satpol PP juga menertibkan reklame yang dalam pemasangannya menyalahi aturan.

"Penertiban dan pembongkaran papan reklame yang bermasalah ini dilakukan guna menegakkan  peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota," katanya.

Kepada pihak advertising, Toga berharap kedepannya ketika melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemko Medan.

"Mari kita ikuti aturan yang telah ditetapkan guna menjadikan Kota Medan yang lebih indah dan tertata rapi, sesuai dengan visi dan misi Wali Kota Medan Bobby Nasution," sebutnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya