News Rabu, 19 Januari 2022 | 12:01

Penetapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara Cacat Sejak Awal

Lihat Foto Penetapan Kaltim Sebagai Ibu Kota Negara Cacat Sejak Awal Ilustrasi IKN. (Foto: Twitter)
Editor: Tigor Munte

Jakarta -  DPR RI telah mengesahkan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi UU pada Selasa, 18 Januari 2022. Muncul tuduhan bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai IKN baru cacat hukum sejak awal.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kalimantan Timur sebagai ibu kota baru telah cacat sejak awal ditetapkan oleh pemerintah.

Dikatakan, pada saat mengumumkan akan melakukan pemindahan ibu kota, Presiden Jokowi menyatakan menunggu kajian untuk menentukan provinsi yang akan ditetapkan sebagai daerah ibu kota yang baru menggantikan DKI Jakarta. 

Baca juga: Anggota DPR Minta Pembahasan RUU IKN Jangan Tergesa-gesa, Seperti UU Ciptaker

Namun, hingga saat ini, kajian yang dimaksud oleh Presiden Jokowi dan diklaim menjadi dasar penetapan wilayah Kalimantan Timur sebagai ibu kota tidak diketahui keberadaannya.

"Atau dengan kata lain bahwa penetapan Kalimantan Timur sebagai ibu kota bukan berdasarkan atas sebuah kajian yang mendalam," terangnya dalam keterangan tertulis, Rabu, 19 Januari 2022.

Salah satu alasan pemerintah untuk pemindahan ibu kota adalah berangkat dari semakin meningkat dan kompleksnya permasalahan di DKI Jakarta. DKI Jakarta dinilai tidak layak dari aspek daya dukung dan daya tampung. 

"Oleh karena itu, dengan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur, merupakan gambaran tidak becusnya pemerintah dalam menangani dan menyelesaikan segala permasalahan yang terjadi di Jakarta," tandasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya