Mamuju - Penetapan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), sudah sesuai hukum acara yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Amiruddin, saat diwawancarai wartawan, usai menerima massa aksi masyarakat Mamuju, Senin, 25 Juli 2022.
Amiruddin mengungkapkan, dua alat bukti sudah mencukupi dalam penetapan tersangka. Seperti keteragan saksi, kerugian negara, dan keteragan ahli.
Ia juga mengungkapkan, kerugian negara yang telah diaudit oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar dan ditemukan sebesar Rp 2,8 miliar.
"Hal itu juga yang menjadi alasan utama dalam menetapkan tersangka," kata Amiruddin.
Sebelumnya, ratusan warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), menggeruduk kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
Massa aksi mendatangi Kejati Sulbar dengan sejumlah tuntutan terkait penetapan tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung yang menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju.
Berikut tujuh tuntutan massa aksi di depan kantor Kejati Sulbar;
- Menuntut dua tersangka untuk dibebaskan
- Menuntut semua kasus Hutan Lindung yang ada di Sulbar untuk diproses
- Mempertanyakan hitungan kerugian Negara senilai Rp 2,8 miliar berasal dari mana?
- Mempertanyakan alasan penahanan Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri
- Mempertanyakan prosedur penetapan tersangka atas nama Andi Dody Hermawan dan Saiful Bahri
- Menuntut Kejati untuk bersikap adil dalam menangani kasus atau perkara
- Copot Kejati
Untuk diketahui, Kejati Sulbar sudah menetapkan tiga orang tersangka kasus pengalihan hak hutan lindung di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Sulbar.
Kasus tersebut menyeret Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju, Andi Dody Hermawan, mantan Kepala Desa (Kades) Tadui, Saiful Bahri, serta mantan Kepala BPN Mamuju, Hasanuddin. []