Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah agar menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 berpihak kepada kesejahteraan para pekerja.
Netty meminta penetapan UMP 2023 tidak hanya berpatokan pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tanpa mempertimbangkan faktor kesejahteraan pekerja.
"Situasi makin sulit, inflasi meningkat, pekerja bisa makin terjepit. Kenaikan harga BBM memicu kenaikan harga bahan dan barang di hampir semua sektor, sementara UMP 3 tahun belakangan kenaikannya sangat kecil dibandingkan kenaikan biaya hidup," kata Netty dalam keterangan resminya, Kamis, 17 November 2022.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, UMP 2022 yang berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, hanya naik 1,09 persen.
"Berdasarkan pengalaman tahun lalu, jika UMP 2023 hanya mengacu PP Nomor 36/2021, maka kenaikannya tidak jauh dari angka tersebut. Ini akan menyulitkan para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Selain itu, dia berharap pemerintah dapat memfasilitasi terciptanya ruang dialog antara pengusaha dan pekerja untuk menemukan titik kesepahaman terkait hal tersebut.
"Forum ini menjadi kunci agar masing-masing pihak memiliki kesepahaman dan melihat persoalan secara holistik, baik dari sisi pengusaha maupun dari sisi pekerja, " tuturnya.
Sebab, ia berpandangan, proses pemulihan ekonomi nasional membutuhkan kontribusi dan kerja sama, bahkan pengorbanan dari semua elemen.
"Industri harus tetap bergerak, namun pekerja pun harus mendapatkan haknya secara wajar. Saat ini yang perlu diperhatikan adalah kesejahteraan pekerja untuk tetap menjaga kemampuan daya beli masyarakat," kata dia.
Baca juga: Heru Budi Manut Putusan PTTUN Soal UMP DKI Jakarta
Baca juga: DPR RI Minta Penetapan UMP Patuhi Regulasi
"Kalau daya beli masyarakat menguat, maka sektor industri juga diuntungkan. Dan akhirnya ekonomi pulih lebih cepat dan kita dapat bangkit bersama dengan lebih kuat," ucapnya menambahkan.[]