Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai Denny Siregar, Permadi Arya alias Abu Janda hingga Ade Armando seperti kebal hukum, tak seperti nasib kliennya yang saat ini sudah dipenjara di Polda Jabar atas kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks.
Menurut dia, ditahannya Habib Bahar menjadi bukti nyata telah matinya keadilan dan demokrasi di Indonesia.
"Innalillahi wa inna ilaihi raji`un matinya keadilan, betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Opsi di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.
Sementara, di sisi bersamaan, Denny Siregar, Ade Armando dan Abu Janda yang ditudingnya sebagai penista agama tidak pernah diproses hukum. Padahal, mereka sudah berulang kali dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Sementara para penista agama bebas dari proses hukum. Denny Siregar, Ade Armando, dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," katanya.
Polda Jawa Barat pada Senin malam, 3 Januari 2022, menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka kasus penyebaran informasi bohong alias hoaks. Penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap pendakwah berambut pirang itu.
"HBS setelah pemeriksaan saksi selesai langsung dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan beliau diberikan surat penahanan," ujar Ichwan.
Dalam perkara ini, Ichwan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya kepada penyidik Polda Jawa Barat. Permohonan itu disampaikan tak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Penangguhan penahanan kita sudah serahkan dini hari tadi ke penyidik Polda Jabar," kata Ichwan. []