Daerah Jum'at, 21 Oktober 2022 | 22:10

Pengadilan Agama Kota Cirebon Ungkap Sejumlah Faktor Penyebab Perceraian

Lihat Foto Pengadilan Agama Kota Cirebon Ungkap Sejumlah Faktor Penyebab Perceraian Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon Achmad Cholil. (Foto: Opsi/Charles).
Editor: Yohanes Charles

Cirebon - Terhitung sejak Januari - September 2022, angka perceraian di Kota Cirebon mencapai 615 kasus. Bila dibandingkan pada periode tahun sebelumnya kasus perceraian mengalami sedikit penurunan.

Ketua Pengadilan Agama (PA) Cirebon Achmad Cholil menjelaskan angka perceraian pada Januari-September 2022 ada sebanyak 615 kasus.

Sedangkan di tahun 2021 pada periode yang sama, angka perceraian mencapai 622 kasus. Tercatat, gugatan cerai berawal dari pengajuan pihak istri dengan berbagai faktor.

"Dari tahun ke tahun mayoritas perkara cerai diajukan oleh pihak perempuan. Faktor perceraian di Kota Cirebon rata-rata disebabkan oleh faktor ekonomi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselisihan dan pertengkaran serta meninggalkan salah satu pihak," ucapnya Jumat 21 Oktober 2022.

Meskipun begitu, pihaknya berharap kerjasama dengan stakeholder dapat mengurangi angka perceraian dan permohonan Pengajuan dispensasi nikah.

"Perlu kerja sama semua stakeholder untuk mengurangi angka perceraian dan permohonan pengajuan dispensasi nikah," ungkapnya.

Menurut Cholil, untuk meningkatkan pelayanan pihaknya mencanangkan targetnya untuk menjadikan PA Cirebon sebagai Pengadilan Agama berkelas dunia.

"Sejumlah perubahan mulai dilakukan. Dari memoles fasilitas pelayanan publik, penyamaan visi dan misi, penguatan sinergi dengan berbagai stakeholder sampai dengan optimalisasi penggunaan teknologi informasi dan media sosial sebagai sarana komunikasi dan publikasi," ungkapnya.

Selain itu, PA Cirebon juga melakukan komunikasi dan koordinasi baik dengan berbagai instansi di Kota Cirebon.

Menurutnya, komunikasi dan koordinasi dengan seluruh stakeholder memiliki arti penting dalam mengoptimalkan peran pengadilan agama di tengah masyarakat dalam memberikan pelayanan publik serta pencegahan kasus perceraian.

“Kita tidak boleh terjebak pada rutinitas kerja, business as usual. Kita harus berpikir out of the box dengan melahirkan sejumlah terobosan agar kehadiran pengadilan agama dalam memberikan pelayanan publik dapat semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya