Hukum Rabu, 12 April 2023 | 13:04

Pengadilan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel, Hukum Mati Ferdy Sambo

Lihat Foto Pengadilan Banding Kuatkan Putusan PN Jaksel, Hukum Mati Ferdy Sambo Hakim PT DKI Jakarta saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo, Rabu, 12 April 2023. (Foto: Tangkapan Layar)
Editor: Tigor Munte

Jakarta - Ferdy Sambo tetap harus menerima kenyataan divonis hukuman mati. Putusan Pengadilan Jakarta Selatan dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Putusan dibacakan pada Rabu, 12 April 2023. Hakim Ketua PT DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso menguatkan putusan PN Jaksel nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dan juga jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Selatan melayangkan banding ke PT DKI Jakarta. 

Singgih cs akhirnya menguatkan putusan PN Jaksel tertanggal 13 Februari 2023 lalu.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL," kata Singgih saat sidang di PT DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Menemani Singgih di meja majelis hakim, ada Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

BACA JUGA: Hukuman Mati untuk Sambo, Kamaruddin: Kemenangan buat Orang Kecil

PN Jaksel dalam putusan sebelumnya, memvonis eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hukuman mati. 

Ferdy Sambo membunuh lewat perencanaan terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat.

Sambo melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim PN Jaksel dalam amar putusan juga menyatakaan tidak terbuktinya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawathi.

Hakim menegaskan, motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Selain Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma`ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga mengajukan upaya banding.

Hanya Bharada Richard Eliezer yang menerima putusan majelis hakim tingkat pertama. 

Dalam kasus ini Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma`ruf divonis 15 tahun penjara, Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya